Call Me Fikar a.k.a Fickffy

Call Me Fikar a.k.a Fickffy

Wednesday, 23 August 2017

Menuju 100 Tahun Indonesia dalam Hal Pendidikan

Indonesia sudah berumurkurang lebih 72 tahun 6 hari, banyak tantangan dan rintangan yang sudah dilewati oleh negeri kita tercinta, mulai dari penjajahan, perumusan proklamasi kemerdekaan yang dimana kita memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, hingga pergantian presiden sudah ke-8 kalinya namun pembenahan di negeri ini masih belum selesai mengingat Indonesia sudah mendekati 100 tahun kemerdekaannya, mulai dari sistemnya hingga orang-orang yang menjalankan sistem tersebut. 

Melihat dari pertumbuhan penduduk bahwa melihat jumlah penduduk Indonesia terus bertambah setiap tahunnya dengan melihat dari sensus penduduk dari tahun 2000 sampai 2015 belum lagi tingkat pengguna kendaraan mesin roda dua dan roda empat yang terus bertambah, salah satu penyebab meningkatnya jumlah penduduk adalah angka kelahiran yang semakin meningkat dan permintaan akan pengguna kendaraan mesin roda dua dan roda empat yang terus meningkat dan diprediksikan jika setiap tahunnya penduduk Indonesia terus bertambah maka pada tahun 2035 jumlah penduduk Indonesia akan mencapa 350 juta jiwa. Belum lagi jumlah pengguna kendaraan bermotor yang semakin meningkat tiap tahunnya dan jangan heran ketika hampir setiap kota di Indonesia mengalami kemacetan di waktu tertentu dan bukan tidak mungkin tingkat kemacetan di Indonesia akan meningkat setiap tahun.

           Dari tahun ke tahun masalah yang dihadapi Indonesia terus membesar mulai dari penebangan hutan dan pohon yang dijadikan lahan bisnis para investor besar, tingkat kemiskinan yang masih tinggi, korupsi yang merajalela yang disebabkan pejabat yang tidak bertanggung jawab menggunakan uang negara secara pribadi, serta sistem pendidikan kita yang semakin menimbulkan keresahan. Semua masalah yang dihadapi Indonesia saat ini disebabkan karena implementasi dari Pancasila dan UUD 1945 kurang dan banyak rakyat Indonesia belum memahami sepenuhnya isi dari Pancasila dan UUD 1945.Meilhat semua masalah yang ada, salah satu yang harus diperbaiki saat ini adalah pendidikan. Seperti yang diketahui bahwa hakikat pendidikan dalam pembukaan UUD 1945 alinea-IV bahwa pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan bangsa selain itu pada UUD 1945 pada Pasal 31 juga membahas tentang pendidikan dimana ayatnya sebagai berikut: 

     (1)  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
     (2) Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
     (3)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
     (4)  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasional. 
     (5)  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dalam UUD 1945, pendidikan diarahkan bagi seluruh rakyat dengan perhatian utama pada rakyat yang kurang mampu agar dapat juga mengembangkan moral yang lebih baik yang menjadi generasi penerus bangsa. Jika ketentuan  UUD 1945 dicermati maka mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap warga Indonesia dan itu merupakan kewajiban. Menghalangi dan melarang anak Indonesia untuk bersekolah adalah perbuatan yang melanggar hukum tertinggi.

Namun pada kenyataannya setiap ayat dalam pasal 31 belum sepenuhnya tercapai, dari ayat (1) berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” bisa diartikan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan baik itu dari kalangan atas maupun kalangan bawah tapi pada kenyataannya hanya kalangan atas saja yang bisa menikmati pendidikan sedangkan kalangan bawah tidak bisa karena terkendala biaya, pada ayat (2) berbunyi “Setiap warga wajib mengikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” menjelaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mengikuti jenjang pendidikan dan pemrintah wajib menaggungnya namun realitas yang terjadi pada beberapa Pendidikan Dasar menetapkan biaya SPP per bulan atau per semester, adapun beberapa Pendidikan Dasar yang menetapkan biaya gratis namun untuk perlengkapan alat tulis dan seragam tidak disediakan oleh pihak pemerintah, pada ayat (3) berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang” menjelaskan bahwa selain pengetahuan terkait bidang yang diajarkan, para tenaga pendidik juga mengajarkan tentang keimanan dan akhlak mulia agar pengetahuan yang didapatkan bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang didapatkan dan jujur dalam penyampaian pengetahuannya namun realitasnya pendidikan diajarkan hanya mata pelajaran atau mata kuliah yang terkait bidangnya masing-masing dan minim pembelajaran tentang akhlak mulia, ketakwaan, dan keimanan sehingga para peserta didik meskipun punya pengetahuan yang luas tapi akhlaknya buruk, dan pada ayat (5) berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” menjelaskan bahwa segala ilmu pengetahuan dengan berprinsip tetap memegang teguh nilai agama dan nasionalisme untuk keesejahteraan rakyat dan memajukan peradaban namun realitasnya para pelajar disekolahkan bukan karena ingin mengembangkan potensi yang dimiliki tetapi disiapkan untuk bekerja di perusahaan dan lainnya menjadi pengangguran.

Agar dapat meminimalisir masalah yang terjadi maka diperlukan pemahaman tentang pada tiap instansi pendidikan, misalnya Kemendikbud melakukan sosialisasi Pancasila dan UUD 1945 ke sekolah-sekolah atau perguruan tinggi khususnya pendidikan baik ke peserta didik maupun tenaga pendidik minimal sekali setiap tahun ajaran baru. Selain itu, implementasi dari tiap ayat harus diperbaiki dan dikembangkan demi mencapai tujuan pendidikan dalam Pancasila dan UUD 1945 dalam pasal 31.

No comments:

Post a Comment