Uang, satu kata yang bisa
mengubah segalanya, dengan benda yang berjumlah 4 huruf ini orang bisa
melakukan apapun untuk mendapatkan bahkan ada yang rela mati demi benda ini.
Ada sebuah kalimat puitis yang lantunkan oleh Benjamin Franklin tentang uang, beliau
melantukan bahwa orang-orang yang berpendapat bahwa uang bisa melakukan apa
saja dan kemungkinan besar orang-orang akan melakukan apa saja untuk memperoleh
uang. Berbeda sedikit dengan Benjamin Franklin soal filosofi uang, seorang
politis dari Amerika Serikat, P.T. Barnum, pernah juga berlantun bahwa uang
adalah majikan yang kejam tetapi pelayan yang hebat.
Uang, sebuah momok menakutkan juga menyenangkan bagi kalangan masyarakat
baik di Indonesia maupun di luar negeri, hampir semua aktivitas kita setiap
hari pasti menggunakan benda ini karena benda ini yang bisa menjadi
“penghubung’ antara orang yang menginginkan sesuatu dengan orang yang
membutuhkan benda dan tak ayal jika seseorang mendapatkan ini dalam jumlah
banyak apalagi warna dari benda ini merah ataupun biru bagaikan terbang ke
“langt ke tujuh”. Namun seiring aliran waktu yang terus mengalir, uang semakin
lama semakin ”absurd” wujudnya karena orang-orang kurang lihai dalam merawatnya
sehingga uang banyak mengalami “cacat fisik” mulai dari tercoret, lusuh, kusam,
bolong, robek, diselotip hingga terbelah dua dan Bank Indonesia mengutarakan
bahwa kriteria uang tersebut adalah ciri-ciri uang tidak layak edar (UTLE).
“Era baru” semakin dekat dan
uang harus dimodifikasi agar bisa diminimalisir kerusakannya. Saat ini lahirlah
yang namanya “Uang Elektronik” yang dimana diharapkan bisa menggantikan “uang
fisik” dalam bertransaksi. Uang elektronik atau e-money adalah jenis alat transaksi dengan cara elektronik, artinya
setiap kita melakukan transaksi tidak lagi menggunakan uang giral secara fisik
tapi dengan elektronik, contohnya dengan transfer melalui Automatic Teller Machine atau Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) atau dengan menggesekkan kartu e-money kita pada mesin Electronic
Data Capture (EDC). Uang elektronik menurut Bank Indonesia dalam Peraturan
Bank Indonesia No. 1112/PBI/2009 tentang
Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:
-
Diterbitkan atas dasar nilai uang yang
disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit
-
Nilai uang disimpan secara elektronik dalam
suatu media seperti server atau chip
-
Digunakan sebagai alat pembayaran kepada
pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut
-
Nilai uang elektronik yang disetor oleh
pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana
dimaksud dalam undag-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Keuntungan yang didapatkan selama memakai benda yang
mirip kartu ATM ini antara lain
-
Transaksi menjadi lebih mudah
-
Tidak ada kendala waktu dalam bertransaksi
-
Proses transfer yang cepat dan aman
Saya mulai mengenal benda
“ajaib” ini sekitaran awal tahun 2012, tepatnya 11 Maret 2012, dimana saya pada
saat itu mulai “berkenalan” dengannya, walaupun masih dalam bentuk kartu ATM
tapi saya penasaran dengan dia dan mulai melakukan “pendekatan”, yang awalnya
saya baru belajar transfer uang ke buku tabungan di “rumah besar”nya hingga
belajar otodidak mempelajari “rumah kecil” nya dengan menarik dan menyetor
uang. Arus waktu semakin lama semakin mengalir, saya pun mempelajari benda
“ajaib” ini semakin intim, pada pertengahan tahun 2013 ketika saya menjelang
mengakhiri masa perjuangan di putih abu-abu, saya menemukan fungsi lainnya,
yaitu dapat berbelanja menggunakan benda “ajaib” ini, saya berfikir “bagaimana
caranya melakukan transaksi lewat mesin ATM ?”, setelah beberapa waktu saya
mempelajarinya saya akhirnya mengerti cara menggunakannya dan saat itu juga
setelah mengetahui fungsi lainnya saya mencoba melakukan transaksi dengan salah
satu pedagang handphone di daerah
Jawa, pada waktu itu saya membeli handphone
merk Sony Ericsson tipe K610i dengan harga fantastis, sekitaran 300 ribuan
dan itu merupakan transaksi pertama saya dengan non tunai.
Sempat vakum bertransaksi
non tunai selama kurang lebih 3 tahun, saya mulai lagi “bercinta” dengan
transaksi non tunai, tepatnya pada pertengahan tahun 2016, saya membeli sebuah
pulpen kamera dari situs jual beli terkemuka di Indonesia dan hingga sekarang
saya masih aktif dalam bertransaksi non tunai.
Ada banyak keuntungan yang
saya dapatkan selama bertransaksi non tunai antara lain proses transaksi jadi
lebih mudah dimana kita bisa membeli barang dari luar daerah kita dengan proses
yang cepat, selain itu beberapa produk yang ditawarkan dalam situs jual beli
jarang ditemukan di daerah kita alias langka dan beberapa produk yang
ditawarkan lebih murah, kita juga mendapatkan potongan harga ketika kita
bertransaksi non tunai, meminimalisir biaya pembuatan uang kertas dan logam dan
meminimalisir terjadinya ”cacat fisik” yang dapat mempengaruhi nilai tukar
terhadap mata uang negara lain, serta kita bisa bersosialisasi dengan
orang-orang di luar daerah kita dengan mudah.
Membahas soal transaksi non
tunai, ada beberapa yang dapat diketahui dari transaksi non tunai ini, dimana
transaksi non tunai merupakan salah satu cara transaksi yang dilakukan tanpa
memakai uang giral secara fisik, jadi bisa dikatakan bahwa kita melakukan
pembayaran hanya dengan mengklik, menempel, ataupun dengan menggesek benda
“ajaib” kita.
Ada beberapa jenis transaksi
non tunai, antara lain:
- Kartu ATM
Jenis
kartu ini dapat digunakan untuk menarik, menyetor, serta mentransfer uang tunai
dari tabungan selain kita bertatap muka dengan teller bank.
-
Kartu Kredit
Berbeda dengan kartu ATM, kartu kredit ini memudahkan kita dalam
bertransaksi sehari-hari, keuntungan yang didapatkan menggunakan kartu kredit
adalah para pengguna kartu kredit mendapatkan potongan harga (discount) ketika melakukan transaksi,
semua jenis kartu kredit dikenakan bunga dalam pemakaiannya.
-
Cek
Cek merupakan sebuah kertas “ajaib” yang mempunyai wewenang untuk
mengeluarkankan uang tunai dalam jumlah besar serta proses pengeluaran uang
tunai menggunakan cek tidak menggunakan waktu lama.
-
Bilyet Giro
Berbeda
dengan kartu ATM, kartu kredit ini memudahkan kita dalam bertransaksi
sehari-hari, keuntungan yang didapatkan menggunakan kartu kredit adalah para
pengguna kartu kredit mendapatkan potongan harga (discount) ketika melakukan transaksi, semua jenis kartu kredit
dikenakan bunga dalam pemakaiannya.
-
UNIK (Uang Elektronik)
Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kartu “ajaib” yang satu ini berbeda
dengan kartu ATM dan kartu kredit dimana UNIK ini dapat digunakan dalam
bertransaksi tanpa khawatir akan bunga yang akan ”mencekik” isi tabungan kita.
Penjelasan yang cukup panjang soal uang elektronik dan
transaksi non tunai, kita beralih ke Gerakan Nasional Non Tunai atau disingkat
GNNT. GNNT ini sudah diresmikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus C.W
Martowardjo, pada tanggal 14 Agustus 2014. Dalam peresmian GNNT, Agus C.W
menjelaskan bahwa GNNT ini dibuat guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan
bertransaksi non tunai dan berangsur-angsur menciptakan masyarakat yang akan
menggunakan non tunai dalam transaksinya (Less Cash Society/LCS) dan juga
berjanji akan menjadikan GNNT sebagai gerakan tahunan yang terus mendorong
kesadaran masyarakat akan transaksi non tunai. GNNT sudah berumur 2 tahun dan
perkembangannya sudah semakin terasa dan meluas ke kalangan masyarakat
Indonesia, Bank Indonesia telah menggalakkan sosialisasi dengan berbagai pihak
tentang e-money sebagai bentuk transaksi yang mampu meningkatkan
perekonomian Indonesia ke depannya dan terlihat mulai dari sosialisasi GNNT
yang bertajuk “BI Goes To Campus 2016” kepada para mahasiswa di Auditorium
Amanagappa, Universitas Negeri Makassar, Makassar, 15 November 2016 lalu,
hingga melakukan kerjasama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dalam
memajukan GNNT.
Dengan harapan Bank Indonesia dapat berkomitmen untuk
lebih menyebarluaskan GNNT ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga
nilai mata uang dapat ditingkatkan dikarenakan banyak dari kondisi fisik uang
tunai kita yang mengalami “cacat fisik” dan hampir kebanyakan ditemukan uang
tunai dalam dompet masyarakat Indonesia lusuh dan robek dan fakta membuktikan
bahwa uang kartal hanya 8% dipergunakan dalam transaksi dan sisanya tersimpan dalam
bentuk data dalam komputer guna menjaga nilai mata uang negara tetap stabil serta
mengajarkan kepada masyarakat tentang mudahnya bertransaksi non tunai.