Call Me Fikar a.k.a Fickffy

Call Me Fikar a.k.a Fickffy

Friday, 25 November 2016

Alat Transaksi Ajaib





   

Uang, satu kata yang bisa mengubah segalanya, dengan benda yang berjumlah 4 huruf ini orang bisa melakukan apapun untuk mendapatkan bahkan ada yang rela mati demi benda ini. Ada sebuah kalimat puitis yang lantunkan oleh Benjamin Franklin tentang uang, beliau melantukan bahwa orang-orang yang berpendapat bahwa uang bisa melakukan apa saja dan kemungkinan besar orang-orang akan melakukan apa saja untuk memperoleh uang. Berbeda sedikit dengan Benjamin Franklin soal filosofi uang, seorang politis dari Amerika Serikat, P.T. Barnum, pernah juga berlantun bahwa uang adalah majikan yang kejam tetapi pelayan yang hebat.


   Uang, sebuah momok menakutkan juga menyenangkan bagi kalangan masyarakat baik di Indonesia maupun di luar negeri, hampir semua aktivitas kita setiap hari pasti menggunakan benda ini karena benda ini yang bisa menjadi “penghubung’ antara orang yang menginginkan sesuatu dengan orang yang membutuhkan benda dan tak ayal jika seseorang mendapatkan ini dalam jumlah banyak apalagi warna dari benda ini merah ataupun biru bagaikan terbang ke “langt ke tujuh”. Namun seiring aliran waktu yang terus mengalir, uang semakin lama semakin ”absurd” wujudnya karena orang-orang kurang lihai dalam merawatnya sehingga uang banyak mengalami “cacat fisik” mulai dari tercoret, lusuh, kusam, bolong, robek, diselotip hingga terbelah dua dan Bank Indonesia mengutarakan bahwa kriteria uang tersebut adalah ciri-ciri uang tidak layak edar (UTLE).




“Era baru” semakin dekat dan uang harus dimodifikasi agar bisa diminimalisir kerusakannya. Saat ini lahirlah yang namanya “Uang Elektronik” yang dimana diharapkan bisa menggantikan “uang fisik” dalam bertransaksi. Uang elektronik atau e-money adalah jenis alat transaksi dengan cara elektronik, artinya setiap kita melakukan transaksi tidak lagi menggunakan uang giral secara fisik tapi dengan elektronik, contohnya dengan transfer melalui Automatic Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau dengan menggesekkan kartu e-money kita pada mesin Electronic Data Capture (EDC). Uang elektronik menurut Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia  No. 1112/PBI/2009 tentang Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur berikut:

-  Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit
-  Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip
-  Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut
-  Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undag-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Keuntungan yang didapatkan selama memakai benda yang mirip kartu ATM ini antara lain
-  Transaksi menjadi lebih mudah
-  Tidak ada kendala waktu dalam bertransaksi
-  Proses transfer yang cepat dan aman






Saya mulai mengenal benda “ajaib” ini sekitaran awal tahun 2012, tepatnya 11 Maret 2012, dimana saya pada saat itu mulai “berkenalan” dengannya, walaupun masih dalam bentuk kartu ATM tapi saya penasaran dengan dia dan mulai melakukan “pendekatan”, yang awalnya saya baru belajar transfer uang ke buku tabungan di “rumah besar”nya hingga belajar otodidak mempelajari “rumah kecil” nya dengan menarik dan menyetor uang. Arus waktu semakin lama semakin mengalir, saya pun mempelajari benda “ajaib” ini semakin intim, pada pertengahan tahun 2013 ketika saya menjelang mengakhiri masa perjuangan di putih abu-abu, saya menemukan fungsi lainnya, yaitu dapat berbelanja menggunakan benda “ajaib” ini, saya berfikir “bagaimana caranya melakukan transaksi lewat mesin ATM ?”, setelah beberapa waktu saya mempelajarinya saya akhirnya mengerti cara menggunakannya dan saat itu juga setelah mengetahui fungsi lainnya saya mencoba melakukan transaksi dengan salah satu pedagang handphone di daerah Jawa, pada waktu itu saya membeli handphone merk Sony Ericsson tipe K610i dengan harga fantastis, sekitaran 300 ribuan dan itu merupakan transaksi pertama saya dengan non tunai.

Sempat vakum bertransaksi non tunai selama kurang lebih 3 tahun, saya mulai lagi “bercinta” dengan transaksi non tunai, tepatnya pada pertengahan tahun 2016, saya membeli sebuah pulpen kamera dari situs jual beli terkemuka di Indonesia dan hingga sekarang saya masih aktif dalam bertransaksi non tunai.

Ada banyak keuntungan yang saya dapatkan selama bertransaksi non tunai antara lain proses transaksi jadi lebih mudah dimana kita bisa membeli barang dari luar daerah kita dengan proses yang cepat, selain itu beberapa produk yang ditawarkan dalam situs jual beli jarang ditemukan di daerah kita alias langka dan beberapa produk yang ditawarkan lebih murah, kita juga mendapatkan potongan harga ketika kita bertransaksi non tunai, meminimalisir biaya pembuatan uang kertas dan logam dan meminimalisir terjadinya ”cacat fisik” yang dapat mempengaruhi nilai tukar terhadap mata uang negara lain, serta kita bisa bersosialisasi dengan orang-orang di luar daerah kita dengan mudah.

Membahas soal transaksi non tunai, ada beberapa yang dapat diketahui dari transaksi non tunai ini, dimana transaksi non tunai merupakan salah satu cara transaksi yang dilakukan tanpa memakai uang giral secara fisik, jadi bisa dikatakan bahwa kita melakukan pembayaran hanya dengan mengklik, menempel, ataupun dengan menggesek benda “ajaib” kita.




Ada beberapa jenis transaksi non tunai, antara lain:

- Kartu ATM

 













     



   Jenis kartu ini dapat digunakan untuk menarik, menyetor, serta mentransfer uang tunai dari tabungan selain kita bertatap muka dengan teller bank.


-  Kartu Kredit
     











     

    Berbeda dengan kartu ATM, kartu kredit ini memudahkan kita dalam bertransaksi sehari-hari, keuntungan yang didapatkan menggunakan kartu kredit adalah para pengguna kartu kredit mendapatkan potongan harga (discount) ketika melakukan transaksi, semua jenis kartu kredit dikenakan bunga dalam pemakaiannya.


-  Cek











    Cek merupakan sebuah kertas “ajaib” yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkankan uang tunai dalam jumlah besar serta proses pengeluaran uang tunai menggunakan cek tidak menggunakan waktu lama.


-  Bilyet Giro










Berbeda dengan kartu ATM, kartu kredit ini memudahkan kita dalam bertransaksi sehari-hari, keuntungan yang didapatkan menggunakan kartu kredit adalah para pengguna kartu kredit mendapatkan potongan harga (discount) ketika melakukan transaksi, semua jenis kartu kredit dikenakan bunga dalam pemakaiannya.



 
-  UNIK (Uang Elektronik)













     

   
   Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kartu “ajaib” yang satu ini berbeda dengan kartu ATM dan kartu kredit dimana UNIK ini dapat digunakan dalam bertransaksi tanpa khawatir akan bunga yang akan ”mencekik” isi tabungan kita.






Penjelasan yang cukup panjang soal uang elektronik dan transaksi non tunai, kita beralih ke Gerakan Nasional Non Tunai atau disingkat GNNT. GNNT ini sudah diresmikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus C.W Martowardjo, pada tanggal 14 Agustus 2014. Dalam peresmian GNNT, Agus C.W menjelaskan bahwa GNNT ini dibuat guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bertransaksi non tunai dan berangsur-angsur menciptakan masyarakat yang akan menggunakan non tunai dalam transaksinya (Less Cash Society/LCS) dan juga berjanji akan menjadikan GNNT sebagai gerakan tahunan yang terus mendorong kesadaran masyarakat akan transaksi non tunai. GNNT sudah berumur 2 tahun dan perkembangannya sudah semakin terasa dan meluas ke kalangan masyarakat Indonesia, Bank Indonesia telah menggalakkan sosialisasi dengan berbagai pihak tentang e-money  sebagai bentuk transaksi yang mampu meningkatkan perekonomian Indonesia ke depannya dan terlihat mulai dari sosialisasi GNNT yang bertajuk “BI Goes To Campus 2016” kepada para mahasiswa di Auditorium Amanagappa, Universitas Negeri Makassar, Makassar, 15 November 2016 lalu, hingga melakukan kerjasama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dalam memajukan GNNT.

Dengan harapan Bank Indonesia dapat berkomitmen untuk lebih menyebarluaskan GNNT ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga nilai mata uang dapat ditingkatkan dikarenakan banyak dari kondisi fisik uang tunai kita yang mengalami “cacat fisik” dan hampir kebanyakan ditemukan uang tunai dalam dompet masyarakat Indonesia lusuh dan robek dan fakta membuktikan bahwa uang kartal hanya 8% dipergunakan dalam transaksi dan sisanya tersimpan dalam bentuk data dalam komputer guna menjaga nilai mata uang negara tetap stabil serta mengajarkan kepada masyarakat tentang mudahnya bertransaksi non tunai.

No comments:

Post a Comment